A.
DASAR HUKUM
-
Undang-undang No.
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
-
Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
-
Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
-
Peraturan Presiden
No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
-
Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD
-
Peraturan Kepala
BNPB No. 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD
-
Peraturan Kepala
BNPB No. 9 Tahun 2008 tentang Prosedur
Tetap Reaksi Cepat BNPB
-
Peraturan Kepala
BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.
B.
LATAR BELAKANG
-
Pusdalops PB
merupakan sarana yang disiapkan sedemikian rupa dimaksudkan untuk membantu
Kepala Badan PB di tingkat Pusat dan Daerah pada proses pengambilan keputusan
dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan PB tahap pada Pra Bencana, Saat
Bencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.
-
Pada saat terjadi
bencana, informasi yang cepat, tepat dan akurat perlu dikuasai dan dikelola
secara baik sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi
kebijakan Penanggulangan Bencana.
-
BNPB, BPBD
Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota berkewajiban membentuk Pusat Pengendalian
Operasi (PUSDALOPS) PB yang didukung sistem informasi dan komunikasi serta
peralatan pendukung lainnya sehingga dapat efektif dan efisien serta handal
dalam kondisi darurat terburuk sekalipun.
-
Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi
(PUSDALOPS) PB termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat meliputi kaji
cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat
membentuk satuan tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan
daerahnya. Satuan Tugas bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD (Perka BNPB No. 3 Th 2008).
-
Untuk menciptakan
PUSDALOPS yang dapat berfungsi sebagaimana mestinya, perlu didukung dengan
kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana
yang seimbang.
C.
PENGERTIAN
Pusat Pengendali
Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) adalah :
-
Unit organisasi
(satuan tugas) fungsional pada BNPB/BPBD yang didukung fasilitas
sarana/prasarana dengan fungsi utamanya adalah menerima data/informasi,
mencatat, mengolah/menganalisis dan mendistribusikan setelah diverifikasi
sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Selanjutnya data/informasi yang telah
diproses tersebut menjadi pendukung dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
bagi penanggung jawab penanggulangan bencana.
-
Unsur pelaksana
operasional penanggulagan bencana pada pemerintah Pusat/Daerah, yang bertugas
memfasilitasi pengendalian operasi serta menyelenggarakan Sistem Informasi dan
Komunikasi Penanggulangan Bencana.
D.
TUGAS-FUNGSI-HUBUNGAN KERJA BPBD PROVINSI-BPBD
KAB/KOTA
-
BPBD atau Satuan
Kerja Perangkat Daerah di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan
tugas dan fungsi penanggulangan bencana dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada
kebijakan umum yang ditetapkan oleh BNPB dan kebijakan-kebijakan lain yang
ditetapkan oleh BPBD Provinsi.
-
Hubungan kerja
antara BPBD Provinsi dengan BPBD/Satuan Kerja Perangkat Daerah didaerah
Kabupaten/Kota, lebih bersifat memfasilitasi/mengkoordinasi dan pada saat
penanganan darurat bencana, BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando,
koordinasi dan pelaksana.
-
Kepala Pelaksana
BPBD wajib membentuk Satuan Tugas
Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) PB termasuk tugas reaksi cepat (Tim
Reaksi Cepat meliputi kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat membentuk satuan tugas lain yang
diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Satuan Tugas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD (Perka
BNPB No. 3 Th 2008).
E.
TUGAS POKOK-FUNGSI PUSDALOPS PB
Tugas Pokok
:
Menbantu kepala BNPB/BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan komunikasi, koordinasi, komando, kendali secara efektif
& efisien melalui pengumpulan - pengolahan/analisis - verifikasi -
pendistribusian data/informasi secara cepat-tepat-akurat dalam pelaksanaan
operasi penanggulangan bencana pada tahap prabencana – saat tanggap darurat –
pasca bencana.
Fungsi :
-
Pemantauan dan
deteksi dini terhadap semua gejala, ancaman dan kejadian bencana di wilayah
provinsi selama 24 jam/hari-7 hari/minggu secara terus-menerus membuat catatan
& laporan harian.
-
Pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data/informasi serta perkembangan mutakhir situasi
ancaman dan kejadian bencana, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BPBD sebagai
bahan pertimbangan guna menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka
pelaksanaan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
-
Menyampaikan
secara luas (disseminasi) Peringatan Dini Bencana atas otorisasi dari Kepala
BPBD kepada instansi/dinas terkait, stakeholder dan masyarakat daerah terancam
bencana melalui semua sarana media informasi dan komunikasi.
-
Penyelenggaraan dukungan
koordinasi dan komando antar instansi/lembaga yang terkait dalam pelaksanaan
Penanggulangan Bencana pada pra bencana, saat bencana, tanggap darurat dan
pasca bencana.
-
Penyelenggaraan
sistem komunikasi data/informasi guna mendukung Operasi Penanggulangan Bencana.
-
Pada status keadaan
darurat bencana, PUSDALOPS PB ditingkatkan fungsinya menjadi Posko Tanggap
Darurat Bencana dibawah kendali operasi Deputi Bidang Penanganan Darurat/Bidang
Kedaruratan.
F.
PENGORGANISASIAN
Kedudukan :
-
Pusdalops PB Provinsi/Kabupaten/Kota,
dipimpin oleh seorang Kepala/Manager, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD. (catatan : nomenklatur Kepala bagi UPT
PUSDALOPS dan Manager bagi satuan Tugas PUSDALOPS)
-
Pusdalops BPBD
Provinsi/Kabupaten/Kota secara administratif – organisatoris berada dibawah
bidang yang menangani kedaruratan bencana pada BNPB/BPBD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
-
Kepala/Manager
Pusdalops PB adalah person/individu professional yang dinilai cakap untuk
bertindak sebagai Manager dalam operasi Penanggulangan Bencana. Dapat juga
dipilih melalui fit & proper tes.
Mekanisme
kerja :
-
Dalam keadaan
normal, Ruang Rutin PUSDALOPS dioperasikan sebagai Pusat Pemantauan gejala awal
dan kejadian bencana.
-
Dalam keadaan
terjadi bencana, Ruang Krisis PUSDALOPS diaktifkan menjadi POSKO TANGGAP
DARURAT untuk pengendalian operasi penanganan tanggap darurat bencana,
sedangkan Ruang Rutin digunakan sebagai pendukung operasi Penanggulangan
Bencana.
-
Tugas piket dilaksanakan
berdasarkan jadwal berkala-berkelanjutan secara terus-menerus 24 jam/hari-7
hari/minggu. Setiap regu piket terdiri dari 6 (enam) orang yang bertugas secara
bergiliran, terdiri dari :
·
1 (satu) orang
Pengawas
·
1 (satu) orang
Perwira Jaga
·
4 (empat) orang
Operator.
-
Fasilitas
PUSDALOPS perlu tetap terjaga-terawat dibawah pengawasan langsung Manager
didukung Tim Pengawas, sehingga dapat selalu dioperasikan selama 24 jam/hari –
7 hari/minggu secara terus-menerus sepanjang tahun.
-
UPT/Satuan Tugas
PUSDALOPS dipimpin oleh seorang Kepala/Manajer (disesuaikan dengan bagan
struktur kelembagaan BNPB/BPBD).
ORGANISASI SATUAN TUGAS PUSDALOPS BPBD
PROVINSI
-
Unsur Pelaksana
Pusdalops BPBD Provinsi terdiri dari :
a.
Kepala Pelaksana
BPBD selaku Penanggungjawab PUSDALOPS BPBD
b.
Kepala/Manager
PUSDALOPS BPBD
c.
Pengawas
d.
Perwira Jaga
e.
Operator
-
Unsur Pelaksana
BPBD Provinsi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Provinsi
ex-offico Sekretaris Daerah Provinsi.
-
Unsur Operasi
Pusdalops terdiri dari :
a.
Perwira Jaga : Pelaksana
operasi piket PUSDALOPS yang bertanggungjawab melaksanakan seluruh operasi
PUSDALOPS selama masa jadwal piketnya dengan dibantu 4 (empat) orang operator
yang memiliki tugas spesifik masing-masing. Seluruh data/informasi mengenai gejala,
ancaman dan kejadian bencana disajikan sesuai standar operasi dan
bertanggungjawab melaporkan kepada Manager melalui Pengawas Piket secara
langsung atau tidak langsung melalui berbagai alternatif media
informasi/komunikasi. Laporan berupa Laporan Rutin dan Laporan Darurat.
b.
Operator 1 : Pelaksana operasi pemantauan/deteksi dini
gejala, ancaman dan kejadian bencana terdiri dari Pemantauan Rutin dan
Pemantauan Darurat.
c.
Operator 2 : Pelaksana
operasi pengolahan, penyajian dan pelaporan terdiri dari analisis dan Pelaporan
Rutin dan analisis dan Pelaporan Darurat.
d.
Operator 3 :
Pelaksana operasi komunikasi terdiri dari Sarana dan Prasarana Komunikasi
menggunakan berbagai media komunikasi menggunakan berbagai media
komunikasi/informasi untuk menerima dan menyampaikan data/informasi secara
manual, digital, audio, visual sesuai keperluannya.
e.
Operator 4 :
Pelaksana operasi/perawatan/pemeliharaan sistem jaringan informasi/komunikas,supply
daya listrik, peralatan dan sarana/prasarana pendukung operasi PUSDALOPS PB
lainnya.
PERSONIL
a.
Personil staf
(inti) PUSDALOPS adalah bersumber dari instansi induk PUSDALOPS yaitu BNPB/BPBD
b.
Pengawas
PUSDALOPS berasal dari instansi induk PUSDALOPS dan dari instansi terkait
penanggulangan bencana yang sekaligus sebagai perwakilan (LO/Liaisson Officer)
dari unsur sektor terkait penanggulangan bencana.
c.
Personil
piket/jaga PUSDALOPS direkrut dari sumbernya PNS dan Relawan terkait
Penanggulangan Bencana. Pada saat pengaktifan PUSDALOPS menjadi POSKO TANGGAP
DARURAT, personil piket dapat diperbanyak/digantikan dari berbagai sumberdaya
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan darurat.
d.
Pengangkatan/penunjukkan
personil PUSDALOPS berdasarkan Keputusan Kepala Badan/Gubernur/Bupati sesuai
dengan peraturan/ketentuan.
e.
Setiap personil
PUSDALOPS harus mampu dalam berkomunikasi data/informasi, menggunakan peralatan
komputer & komunikasi terresterial/satelit dan menyusun laporan
manual-elektronik.
f.
Memiliki sikap
mental/kepribadian loyal, disiplin integritas tinggi dan mampu bekerja dalam
situasi dan kondisi darurat bencana.
G.
TATA KERJA PUSDALOPS PB
1. Pra Bencana
a.
Memantau,
menerima, mencari, mengolah, verifikasi dan mendistribusikan data/informasi
gejala/ancaman/kejadian bencana serta disseminasiperingatan dini bencana.
Disseminasi peringatan dini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan otorisasi
Manager.
b.
Melaksanakan
administrasi PUSDALOPS antara lain : pencatatan gejala/ancaman/kejadian
bencana, pengisian log book, pembuatan laporan harian, laporan darurat, dll.
c.
Pengecekan data
sumber daya dari instansi terkait.
d.
Melaksanakan
rapat koordinasi dengan instansi terkait di Pusat dalam rangka persiapan PB.
2. Pada Saat
Bencana/Tanggap Darurat
a.
Pengumpulan
data/informasi kejadian bencana (jenis, lokasi, waktu, korban, upaya, dll).
b.
“Cross check”
data awal dan memantau perkembangankepada instansi di lapangan, SRC, Instansi,
terkait di Pusat dan Daerah.
c.
Mengaktifkan
Pusdalops/ruang krisis menjadi Pos Komando Tanggap Darurat.
d.
Melaksanakan
rapat koordinasi dengan instansi terkait Pusat dan kabupaten/Kota sesuai status
darurat bencana untuk upaya Penanggulangan Bencana.
3. Pasca Bencana/Rehabilitasi
& Rekonstruksi
a.
Mendukung proses
rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memanfaatkan fasilitas data/informasi dan
komunikasi
b.
Menyelenggarakan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rehabilitasi dan rekonstruksi.
c.
Melaksanakan
pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Bencana pada daerah bencana.
H.
HUBUNGAN KERJA SAAT TANGGAP DARURAT
1. PUSDALOPS PB
– INSTANSI TERKAIT
a.
Pusdalops PB
sebagai Pos Komando Tanggap Darurat menjalin hubungan kerja fungsional Komando,
koordinasi dan pelaksanaan dengan instansi/lembaga terkait.
b.
Pos Komando
Tanggap Darurat Bencana membuat laporan berdasarkan data dan informasi yang
diperoleh dari instansi/lembaga terkait dan sumber lainnya.
c.
Pos Komando
Tanggap Darurat memfasilitasi rapat koordinasi antar instansi/lembaga terkait
dalam rangka penanganan darurat bencana secara terpadu.
2. PUSDALOPS
BNPB – PUSDALOPS BPBD PROVINSI
a.
Hubungan antara
Pusdalops BNPB dengan Pusdalops BPBD/Posko Tanggap Darurat di Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota adalah hubungan kerja fungsional koordinatif.
b.
Hubungan antara
Pusdalops BNPB dengan Pos Komando Tanggap Darurat Provinsi :
1.
Pusdalops BNPB
memperoleh data dan informasi Operasi Tanggap Darurat dari Pos Komando Tanggap
Darurat Provinsi
2.
Pusdalops BNPB
mengkoordinasikan upaya-upaya penanggulangan bencana dari instansi/lembaga
terkait di tingkat nasional sesuai dengan permintaan dukungan dari Pos Komando
Tanggap Darurat Provinsi.
3.
Pusdalops BNPB
membantu Kepala BNPB dalam melaksanakan komando apabila tingkat bencana
melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Provinsi.
4.
Pusdalops BNPB
mendukung dan memperkuat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Provinsi apabila
tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Provinsi.
3. PUSDALOPS PB
PROVINSI – PUSDALOPS KABUPATEN/KOTA
a.
Pusdalops PB
Provinsi memperoleh data dan informasi operasi tanggap darurat dari Pos Komando
Tanggap Darurat dari Pos Komando Tanggap Darurat Kabupaten/Kota.
b.
Pusdalops PB
Provinsi mengkoordinasikan upaya-upaya penanggulangan bencana dari
instansi/lembaga terkait di tingkat provinsi sesuai dengan permintaan dukungan
dari Pos Komando Tanggap Darurat bencana BPBD Kabupaten/Kota.
c.
Pusdalops PB
Provinsi membantu Kepala BPBD Provinsi dalam melaksanakan Komando apabila
tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Kabupaten/Kota.
d.
Pusdalops PB
Provinsi mendukung dan memperkuat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana
Kabupaten/Kota apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD
Kabupaten/Kota.
I.
SARANA & PRASARANA PUSDALOPS PB
1. SARANA
BANGUNAN
Bangunan
PUSDALOPS sesuai dengan tugas pokok – fungsi dan tantangannya maka diperlukan
bangunan yang relatif tahan/aman terhadap berbagai ancaman bencana alam. Oleh
sebab itu bangunan harus tahan gempa, aman landaan tsunami, banjir, longsor
dll. Terletak berada dekat dengan komplek kantor Gubernur atau dalam satu
komplek dengan kantor BPBD.
Ruangan Operasi PUSDALOPS :
a.
Ruangan Rutin
b.
Ruangan Krisis
c.
Ruang Koordinasi
d.
Ruangan
Gubernur/Kepala Badan/Kalaksa BPBD
e.
Ruangan
Kapusdalops
f.
Ruangan Staf
Pusdalops
g.
Ruangan Server
h.
Ruangan Radio
i.
Ruangan Istirahat
j.
Gudang ATK, Peta,
Arsip, dan peralatan komunikasi/elektronik
k.
Gudang/garasi
peralatan/kendaraan pendukung lapangan
Persyaratan
bangunan :
a. Lokasi : Dekat Kantor Gubernur/Bupati/Walikota atau di kantor
BPBD dan sebaiknya dipindah-pindahkan ke lokasi lain, terletak di wilayah bebas
bencana (banjir, longsor, tsunami, dll), dekat jalan besar, jika memungkinkan
dekat lapangan terbuka yang dalam keadaan darurat dapat berfungsi sebagai
landasan/helipad helikopter.
b. Gedung
Pusdalops : Tahan gempa, aman landaan
Tsunami, bebas angin, tahan angin puting beliung, dll. Luas bangunan Pusdalops
minimal 250 m2, dengan fasilitas Ruang Rutin, ruang krisis, ruang koordinasi,
dll.
c. Ruang Operasi
Rutin & Krisis : Cukup luas dan
pada saat tanggap darurat bencana dapat menampung personil dari instansi
terkait. Ruang tersebut memilki fasilitas telepon & fax, komputer,
internet, TV, LCD, dinding ‘display’ untuk data-data, peta-peta & informasi
lainnya (daftar kontak person, alamat penting, dll), backup power suply
(genset/UPS/solar cell).
d. Ruang
Koordinasi : Ruang ini digunakan
untuk rapat koordinasi dengan instansi terkait sebelum, pada saat dan sesudah
terjadinya bencana. Ruang ini dilengkapi denagn telepon, internet, komputer PC,
TV monitor, LCD proyektor.
e. Ruang
Server-Radio : Radio merupakan alat
komunikasi yang sampai saat ini masih diandalkan. Pada ruang ini perlu
disiapkan radio komunikasi dengan berbagai frekuensi : HF, VHF, dan UHF. Selain
alat komunikasi tersebut, perlu disiagakan alat komunikasi lainnya sebagai
‘back up’ seperti VSAT, BGAN, HP satelit.
f.
Ruang Media Center : ruang ini digunakan untuk ‘press conference’, atau
khusus untuk menerima wartawan media elektronik dan cetak, dilengkapi fasilitas
multi-media dan ‘hot-spot’ dan fasilitas pendukung lainnya. Wartawan/Reporter
tidak diperkenankan untuk berada di Ruang Rutin, Ruang krisis, dan Ruang
komunikasi.
2. PRASARANA
1.
Peralatan kantor
: komputer deskop, laptop, printer, plotter, fotocopy, scanner, AC, meubelair,
almari & filling cabinet.
2.
Fasilitas
jaringan informasi/komunikasi LAN, WAN, hot-spot, telepon, faximile, TV
monitor, Radio AM/FM, LCD proyektor, white board/flip chart, papan display,
dll.
3.
Perlengkapan
lainnya : camera, handycam, GPS, tape recorder, megaphone, dll.
4.
Backup power
supply (genset, UPS, solar cell, accu)
5.
Peralatan/kendaraan
pendukung operasi lapangan.
J.
SISTIM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1. SISTEM
INFORMASI
Sistem
informasi adalah suatu proses Pengumpulan – Penyimpanan – Pengorganisasian –
Analisis – Penyajian Data dan Informasi dengan spesifikasi sbb :
a. Informasi
data spasial :
1.
Perangkat
keras/hardware :
- Komputer PC/Server/UPS
- Scanner AO
- Printer/plotter AO/A1
2.
Perangkat
lunak/software :
- Microsoft Office
- ArcGIS, MapInfo, ArcInfo, Surfer, dll
- Sistem Aplikasi bencana banjir, gempa tsunami,
longsor, gunung api aktif, dll.
- SW Aplikasi DIBI, SIM PB, dll
- Geospasial database
- Peta dasar/topografi/rupabumi
- Peta tematik : rawan bencana, resiko bencana
b. Informasi
non-spasial :
1.
Perangkat
keras/hardware :
- Komputer PC/ server/ UPS
- Scanner A3
- Printer (BW/Colour) ukuran A4/A3
2.
Perangkat
lunak/software :
- Pengolah data : exel, acces, dll
- Data statistik
- Data histori kejadian bencana
- Data sumber daya logistik, kesehatan, dan peralatan,
dll.
- Data penduduk/demografi : per kelurahan
- Aplikasi analisis data statistik : sistim pelaporan,
basisdata statistik.
2. SISTEM KOMUNIKASI
Adalah
(gabungan dari) berbagai sistem yang terdiri dari beragam komponen peralatan,
jaringan, kebijakan dan prosedur/protokol yang digunakan untuk memperoleh dan
menyampaikan data/informasi dalam berbagai bentuk data (audio, visual)
menggunakan fasilitas akses satelit/digital dan teresterial/analog serta
kombinasi akses satelit-terreterial. Untuk dapat melaksanakan komunikasi data/informasi,
diperlukan dukungan ketersediaan sarana/prasarana sbb :
a. Perangkat
keras/hardware :
1.
Jaringan
fixedline telepon, faximile
2.
Peralatan dan
jaringan deteksi dan monitor ancaman bencana
3.
Jaringan internet
(bandwith cukup)
4.
Celluler phone
(HP)
5.
Satellite phone
6.
BGAN (Broadband
Global Area Network)
7.
VSAT
8.
Handy talky (HT),
Rig
9.
Radio : HF, UHF,
VHF, FM (Frekuensi Khusus)
b. Perangkat
lunak/software
1.
Sistem monitoring
informasi gempa nasional/internasional
2.
Sistem monitoring
informasi cuaca, gelombang samudera
3.
Sistem deteksi
akselerasi gempa/accelerometer
4.
Sistem
monitor/deteksi dini tinggi muka laut (CCTV pantai)
5.
Sistem analisis
& pengambilan keputusan peringatan dini bencana
6.
Sistem
Disseminasi Peringatan Dini Bencana/Tsunami
7.
Sistem aturan
komunikasi, panduan penggunaan komunikasi radio
8.
Manual penggunaan
peralatan Commnication Mobile, TETRA, BGAN, dll.
K.
PEMBIAYAAN
a.
Biaya operasioanal PUSDALOPS PB dibebankan
pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah lainnya yang tidak mengikat dan
diusulkan oleh unit kerja/SKPD yang membawahinya.
b.
Personil
pelaksana PUSDALOPS PB selayaknya mendapat honor/tunjangan khusus yang layak
dan memadai sesuai dengan beban tugasnya yang perlu keahlian dan disiplin dan
kondisi pekerjaan yang sangat spesifik.
L.
PENUTUP
·
Keberadaan
PUSDALOPS PB sangat penting dan diperlukan dalam pengumpulan,
pengolahan/analisis dan penyajian data, serta operasional PB pada tahap prabencana,
saat tanggap darurat & pascabencana.
·
Pusdalops PB
perlu didukung SDM yang cakap, peralatan TIK, yang handal, organisasi yang kuat
dan dukungan pembiayaan yang memadai dan seimbang.
·
Pusdalops PB
perlu dukungan dari semua pihak/unsur PB baik Pemerintah, Masyarakat &
Swasta, sehingga proses PB dapat berdayaguna dan berhasilguna, berjalan dengan
cepat- tepat-akurat dengan hasil yang baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar