Sabtu, 29 Desember 2012

Tentang Pusdalops

A.     DASAR HUKUM
-          Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
-          Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
-          Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
-          Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008  tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD
-          Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD
-          Peraturan Kepala BNPB No. 9 Tahun 2008  tentang Prosedur Tetap Reaksi Cepat BNPB
-          Peraturan Kepala BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.




     
B.      LATAR BELAKANG
-          Pusdalops PB merupakan sarana yang disiapkan sedemikian rupa dimaksudkan untuk membantu Kepala Badan PB di tingkat Pusat dan Daerah pada proses pengambilan keputusan dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan PB tahap pada Pra Bencana, Saat Bencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.
-          Pada saat terjadi bencana, informasi yang cepat, tepat dan akurat perlu dikuasai dan dikelola secara baik sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi kebijakan Penanggulangan Bencana.
-          BNPB, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota berkewajiban membentuk Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) PB yang didukung sistem informasi dan komunikasi serta peralatan pendukung lainnya sehingga dapat efektif dan efisien serta handal dalam kondisi darurat terburuk sekalipun.
-          Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) PB termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat meliputi kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat membentuk satuan tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Satuan Tugas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD (Perka BNPB No. 3 Th 2008).
-          Untuk menciptakan PUSDALOPS yang dapat berfungsi sebagaimana mestinya, perlu didukung dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana yang seimbang.
C.      PENGERTIAN
Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) adalah :
-          Unit organisasi (satuan tugas) fungsional pada BNPB/BPBD yang didukung fasilitas sarana/prasarana dengan fungsi utamanya adalah menerima data/informasi, mencatat, mengolah/menganalisis dan mendistribusikan setelah diverifikasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Selanjutnya data/informasi yang telah diproses tersebut menjadi pendukung dalam pengambilan keputusan lebih lanjut bagi penanggung jawab penanggulangan bencana.
-          Unsur pelaksana operasional penanggulagan bencana pada pemerintah Pusat/Daerah, yang bertugas memfasilitasi pengendalian operasi serta menyelenggarakan Sistem Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Bencana.
D.     TUGAS-FUNGSI-HUBUNGAN KERJA BPBD PROVINSI-BPBD KAB/KOTA
-          BPBD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh BNPB dan kebijakan-kebijakan lain yang ditetapkan oleh BPBD Provinsi.
-          Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan BPBD/Satuan Kerja Perangkat Daerah didaerah Kabupaten/Kota, lebih bersifat memfasilitasi/mengkoordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana, BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksana.
-          Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) PB termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat meliputi kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat membentuk satuan tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Satuan Tugas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD (Perka BNPB No. 3 Th 2008).

E.      TUGAS POKOK-FUNGSI PUSDALOPS PB
Tugas Pokok :
Menbantu kepala BNPB/BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan komunikasi, koordinasi, komando, kendali secara efektif & efisien melalui pengumpulan - pengolahan/analisis - verifikasi - pendistribusian data/informasi secara cepat-tepat-akurat dalam pelaksanaan operasi penanggulangan bencana pada tahap prabencana – saat tanggap darurat – pasca bencana.
Fungsi :
-          Pemantauan dan deteksi dini terhadap semua gejala, ancaman dan kejadian bencana di wilayah provinsi selama 24 jam/hari-7 hari/minggu secara terus-menerus membuat catatan & laporan harian.
-          Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi serta perkembangan mutakhir situasi ancaman dan kejadian bencana, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BPBD sebagai bahan pertimbangan guna menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
-          Menyampaikan secara luas (disseminasi) Peringatan Dini Bencana atas otorisasi dari Kepala BPBD kepada instansi/dinas terkait, stakeholder dan masyarakat daerah terancam bencana melalui semua sarana media informasi dan komunikasi.
-          Penyelenggaraan dukungan koordinasi dan komando antar instansi/lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana pada pra bencana, saat bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
-          Penyelenggaraan sistem komunikasi data/informasi guna mendukung Operasi Penanggulangan Bencana.
-          Pada status keadaan darurat bencana, PUSDALOPS PB ditingkatkan fungsinya menjadi Posko Tanggap Darurat Bencana dibawah kendali operasi Deputi Bidang Penanganan Darurat/Bidang Kedaruratan.
F.       PENGORGANISASIAN
Kedudukan :
-          Pusdalops PB Provinsi/Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Kepala/Manager, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD. (catatan : nomenklatur Kepala bagi UPT PUSDALOPS dan Manager bagi satuan Tugas PUSDALOPS)
-          Pusdalops BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota secara administratif – organisatoris berada dibawah bidang yang menangani kedaruratan bencana pada BNPB/BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
-          Kepala/Manager Pusdalops PB adalah person/individu professional yang dinilai cakap untuk bertindak sebagai Manager dalam operasi Penanggulangan Bencana. Dapat juga dipilih melalui fit & proper tes.
Mekanisme kerja :
-          Dalam keadaan normal, Ruang Rutin PUSDALOPS dioperasikan sebagai Pusat Pemantauan gejala awal dan kejadian bencana.
-          Dalam keadaan terjadi bencana, Ruang Krisis PUSDALOPS diaktifkan menjadi POSKO TANGGAP DARURAT untuk pengendalian operasi penanganan tanggap darurat bencana, sedangkan Ruang Rutin digunakan sebagai pendukung operasi Penanggulangan Bencana.
-          Tugas piket dilaksanakan berdasarkan jadwal berkala-berkelanjutan secara terus-menerus 24 jam/hari-7 hari/minggu. Setiap regu piket terdiri dari 6 (enam) orang yang bertugas secara bergiliran, terdiri dari :
·           1 (satu) orang Pengawas
·           1 (satu) orang Perwira Jaga
·           4 (empat) orang Operator.
-          Fasilitas PUSDALOPS perlu tetap terjaga-terawat dibawah pengawasan langsung Manager didukung Tim Pengawas, sehingga dapat selalu dioperasikan selama 24 jam/hari – 7 hari/minggu secara terus-menerus sepanjang tahun.
-          UPT/Satuan Tugas PUSDALOPS dipimpin oleh seorang Kepala/Manajer (disesuaikan dengan bagan struktur kelembagaan BNPB/BPBD).
ORGANISASI SATUAN TUGAS PUSDALOPS BPBD PROVINSI
-          Unsur Pelaksana Pusdalops BPBD Provinsi terdiri dari :
a.      Kepala Pelaksana BPBD selaku Penanggungjawab PUSDALOPS BPBD
b.      Kepala/Manager PUSDALOPS BPBD
c.       Pengawas
d.      Perwira Jaga
e.      Operator
-          Unsur Pelaksana BPBD Provinsi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Provinsi ex-offico Sekretaris Daerah Provinsi.
-          Unsur Operasi Pusdalops terdiri dari :
a.      Perwira Jaga : Pelaksana operasi piket PUSDALOPS yang bertanggungjawab melaksanakan seluruh operasi PUSDALOPS selama masa jadwal piketnya dengan dibantu 4 (empat) orang operator yang memiliki tugas spesifik masing-masing. Seluruh data/informasi mengenai gejala, ancaman dan kejadian bencana disajikan sesuai standar operasi dan bertanggungjawab melaporkan kepada Manager melalui Pengawas Piket secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai alternatif media informasi/komunikasi. Laporan berupa Laporan Rutin dan Laporan Darurat.
b.      Operator 1 :  Pelaksana operasi pemantauan/deteksi dini gejala, ancaman dan kejadian bencana terdiri dari Pemantauan Rutin dan Pemantauan Darurat.  
c.       Operator 2 : Pelaksana operasi pengolahan, penyajian dan pelaporan terdiri dari analisis dan Pelaporan Rutin dan analisis dan Pelaporan Darurat.
d.      Operator 3 : Pelaksana operasi komunikasi terdiri dari Sarana dan Prasarana Komunikasi menggunakan berbagai media komunikasi menggunakan berbagai media komunikasi/informasi untuk menerima dan menyampaikan data/informasi secara manual, digital, audio, visual sesuai keperluannya.
e.      Operator 4 : Pelaksana operasi/perawatan/pemeliharaan sistem jaringan informasi/komunikas,supply daya listrik, peralatan dan sarana/prasarana pendukung operasi PUSDALOPS PB lainnya.
PERSONIL
a.      Personil staf (inti) PUSDALOPS adalah bersumber dari instansi induk PUSDALOPS yaitu BNPB/BPBD
b.      Pengawas PUSDALOPS berasal dari instansi induk PUSDALOPS dan dari instansi terkait penanggulangan bencana yang sekaligus sebagai perwakilan (LO/Liaisson Officer) dari unsur sektor terkait penanggulangan bencana.
c.       Personil piket/jaga PUSDALOPS direkrut dari sumbernya PNS dan Relawan terkait Penanggulangan Bencana. Pada saat pengaktifan PUSDALOPS menjadi POSKO TANGGAP DARURAT, personil piket dapat diperbanyak/digantikan dari berbagai sumberdaya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan darurat.
d.      Pengangkatan/penunjukkan personil PUSDALOPS berdasarkan Keputusan Kepala Badan/Gubernur/Bupati sesuai dengan peraturan/ketentuan.
e.      Setiap personil PUSDALOPS harus mampu dalam berkomunikasi data/informasi, menggunakan peralatan komputer & komunikasi terresterial/satelit dan menyusun laporan manual-elektronik.
f.        Memiliki sikap mental/kepribadian loyal, disiplin integritas tinggi dan mampu bekerja dalam situasi dan kondisi darurat bencana.
G.     TATA KERJA PUSDALOPS PB
1.      Pra Bencana
a.      Memantau, menerima, mencari, mengolah, verifikasi dan mendistribusikan data/informasi gejala/ancaman/kejadian bencana serta disseminasiperingatan dini bencana. Disseminasi peringatan dini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan otorisasi Manager.
b.      Melaksanakan administrasi PUSDALOPS antara lain : pencatatan gejala/ancaman/kejadian bencana, pengisian log book, pembuatan laporan harian, laporan darurat, dll.
c.       Pengecekan data sumber daya dari instansi terkait.
d.      Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait di Pusat dalam rangka persiapan PB.
2.      Pada Saat Bencana/Tanggap Darurat
a.      Pengumpulan data/informasi kejadian bencana (jenis, lokasi, waktu, korban, upaya, dll).
b.      “Cross check” data awal dan memantau perkembangankepada instansi di lapangan, SRC, Instansi, terkait di Pusat dan Daerah.
c.       Mengaktifkan Pusdalops/ruang krisis menjadi Pos Komando Tanggap Darurat.
d.      Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait Pusat dan kabupaten/Kota sesuai status darurat bencana untuk upaya Penanggulangan Bencana.
3.      Pasca Bencana/Rehabilitasi & Rekonstruksi
a.      Mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memanfaatkan fasilitas data/informasi dan komunikasi
b.      Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rehabilitasi dan rekonstruksi.
c.       Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Bencana pada daerah bencana.
H.     HUBUNGAN KERJA SAAT TANGGAP DARURAT
1.      PUSDALOPS PB – INSTANSI TERKAIT
a.      Pusdalops PB sebagai Pos Komando Tanggap Darurat menjalin hubungan kerja fungsional Komando, koordinasi dan pelaksanaan dengan instansi/lembaga terkait.
b.      Pos Komando Tanggap Darurat Bencana membuat laporan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari instansi/lembaga terkait dan sumber lainnya.
c.       Pos Komando Tanggap Darurat memfasilitasi rapat koordinasi antar instansi/lembaga terkait dalam rangka penanganan darurat bencana secara terpadu.
2.      PUSDALOPS BNPB – PUSDALOPS BPBD PROVINSI
a.      Hubungan antara Pusdalops BNPB dengan Pusdalops BPBD/Posko Tanggap Darurat di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota adalah hubungan kerja fungsional koordinatif.
b.      Hubungan antara Pusdalops BNPB dengan Pos Komando Tanggap Darurat Provinsi :
1.        Pusdalops BNPB memperoleh data dan informasi Operasi Tanggap Darurat dari Pos Komando Tanggap Darurat Provinsi
2.        Pusdalops BNPB mengkoordinasikan upaya-upaya penanggulangan bencana dari instansi/lembaga terkait di tingkat nasional sesuai dengan permintaan dukungan dari Pos Komando Tanggap Darurat Provinsi.
3.        Pusdalops BNPB membantu Kepala BNPB dalam melaksanakan komando apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Provinsi.
4.        Pusdalops BNPB mendukung dan memperkuat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Provinsi apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Provinsi.
3.    PUSDALOPS PB PROVINSI – PUSDALOPS KABUPATEN/KOTA
a.      Pusdalops PB Provinsi memperoleh data dan informasi operasi tanggap darurat dari Pos Komando Tanggap Darurat dari Pos Komando Tanggap Darurat Kabupaten/Kota.
b.      Pusdalops PB Provinsi mengkoordinasikan upaya-upaya penanggulangan bencana dari instansi/lembaga terkait di tingkat provinsi sesuai dengan permintaan dukungan dari Pos Komando Tanggap Darurat bencana BPBD Kabupaten/Kota.
c.       Pusdalops PB Provinsi membantu Kepala BPBD Provinsi dalam melaksanakan Komando apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Kabupaten/Kota.
d.      Pusdalops PB Provinsi mendukung dan memperkuat Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten/Kota apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah BPBD Kabupaten/Kota.
I.        SARANA & PRASARANA PUSDALOPS PB
1.      SARANA BANGUNAN
Bangunan PUSDALOPS sesuai dengan tugas pokok – fungsi dan tantangannya maka diperlukan bangunan yang relatif tahan/aman terhadap berbagai ancaman bencana alam. Oleh sebab itu bangunan harus tahan gempa, aman landaan tsunami, banjir, longsor dll. Terletak berada dekat dengan komplek kantor Gubernur atau dalam satu komplek dengan kantor BPBD.
Ruangan Operasi PUSDALOPS :
a.      Ruangan Rutin
b.      Ruangan Krisis
c.       Ruang Koordinasi
d.      Ruangan Gubernur/Kepala Badan/Kalaksa BPBD
e.      Ruangan Kapusdalops
f.        Ruangan Staf Pusdalops
g.      Ruangan Server
h.      Ruangan Radio
i.        Ruangan Istirahat
j.        Gudang ATK, Peta, Arsip, dan peralatan komunikasi/elektronik
k.       Gudang/garasi peralatan/kendaraan pendukung lapangan
Persyaratan bangunan :
a.      Lokasi : Dekat Kantor Gubernur/Bupati/Walikota atau di kantor BPBD dan sebaiknya dipindah-pindahkan ke lokasi lain, terletak di wilayah bebas bencana (banjir, longsor, tsunami, dll), dekat jalan besar, jika memungkinkan dekat lapangan terbuka yang dalam keadaan darurat dapat berfungsi sebagai landasan/helipad helikopter.
b.      Gedung Pusdalops : Tahan gempa, aman landaan Tsunami, bebas angin, tahan angin puting beliung, dll. Luas bangunan Pusdalops minimal 250 m2, dengan fasilitas Ruang Rutin, ruang krisis, ruang koordinasi, dll.
c.       Ruang Operasi Rutin & Krisis : Cukup luas dan pada saat tanggap darurat bencana dapat menampung personil dari instansi terkait. Ruang tersebut memilki fasilitas telepon & fax, komputer, internet, TV, LCD, dinding ‘display’ untuk data-data, peta-peta & informasi lainnya (daftar kontak person, alamat penting, dll), backup power suply (genset/UPS/solar cell).
d.      Ruang Koordinasi : Ruang ini digunakan untuk rapat koordinasi dengan instansi terkait sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana. Ruang ini dilengkapi denagn telepon, internet, komputer PC, TV monitor, LCD proyektor.
e.      Ruang Server-Radio : Radio merupakan alat komunikasi yang sampai saat ini masih diandalkan. Pada ruang ini perlu disiapkan radio komunikasi dengan berbagai frekuensi : HF, VHF, dan UHF. Selain alat komunikasi tersebut, perlu disiagakan alat komunikasi lainnya sebagai ‘back up’ seperti VSAT, BGAN, HP satelit.
f.        Ruang Media Center : ruang ini digunakan untuk ‘press conference’, atau khusus untuk menerima wartawan media elektronik dan cetak, dilengkapi fasilitas multi-media dan ‘hot-spot’ dan fasilitas pendukung lainnya. Wartawan/Reporter tidak diperkenankan untuk berada di Ruang Rutin, Ruang krisis, dan Ruang komunikasi.
2.      PRASARANA
1.   Peralatan kantor : komputer deskop, laptop, printer, plotter, fotocopy, scanner, AC, meubelair, almari & filling cabinet.
2.   Fasilitas jaringan informasi/komunikasi LAN, WAN, hot-spot, telepon, faximile, TV monitor, Radio AM/FM, LCD proyektor, white board/flip chart, papan display, dll.
3.   Perlengkapan lainnya : camera, handycam, GPS, tape recorder, megaphone, dll.
4.   Backup power supply (genset, UPS, solar cell, accu)
5.   Peralatan/kendaraan pendukung operasi lapangan.
J.        SISTIM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1.      SISTEM INFORMASI
Sistem informasi adalah suatu proses Pengumpulan – Penyimpanan – Pengorganisasian – Analisis – Penyajian Data dan Informasi dengan spesifikasi sbb :
a.      Informasi data spasial :
1.    Perangkat keras/hardware :
-  Komputer PC/Server/UPS
-  Scanner AO
-  Printer/plotter AO/A1
2.    Perangkat lunak/software :
-  Microsoft Office
-  ArcGIS, MapInfo, ArcInfo, Surfer, dll
-  Sistem Aplikasi bencana banjir, gempa tsunami, longsor, gunung api aktif, dll.
-  SW Aplikasi DIBI, SIM PB, dll
-  Geospasial database
-  Peta dasar/topografi/rupabumi
-  Peta tematik : rawan bencana, resiko bencana
b.      Informasi non-spasial :
1.      Perangkat keras/hardware :
-  Komputer PC/ server/ UPS
-  Scanner A3
-  Printer (BW/Colour) ukuran A4/A3
2.      Perangkat lunak/software :
-  Pengolah data : exel, acces, dll
-  Data statistik
-  Data histori kejadian bencana
-  Data sumber daya logistik, kesehatan, dan peralatan, dll.
-  Data penduduk/demografi : per kelurahan
-  Aplikasi analisis data statistik : sistim pelaporan, basisdata statistik.
2. SISTEM KOMUNIKASI
Adalah (gabungan dari) berbagai sistem yang terdiri dari beragam komponen peralatan, jaringan, kebijakan dan prosedur/protokol yang digunakan untuk memperoleh dan menyampaikan data/informasi dalam berbagai bentuk data (audio, visual) menggunakan fasilitas akses satelit/digital dan teresterial/analog serta kombinasi akses satelit-terreterial. Untuk dapat melaksanakan komunikasi data/informasi, diperlukan dukungan ketersediaan sarana/prasarana sbb :
a.      Perangkat keras/hardware :
1.    Jaringan fixedline telepon, faximile
2.    Peralatan dan jaringan deteksi dan monitor ancaman bencana
3.    Jaringan internet (bandwith cukup)
4.    Celluler phone (HP)
5.    Satellite phone
6.    BGAN (Broadband Global Area Network)
7.    VSAT
8.    Handy talky (HT), Rig
9.    Radio : HF, UHF, VHF, FM (Frekuensi Khusus)
b.      Perangkat lunak/software
1.    Sistem monitoring informasi gempa nasional/internasional
2.    Sistem monitoring informasi cuaca, gelombang samudera
3.    Sistem deteksi akselerasi gempa/accelerometer
4.    Sistem monitor/deteksi dini tinggi muka laut (CCTV pantai)
5.    Sistem analisis & pengambilan keputusan peringatan dini bencana
6.    Sistem Disseminasi Peringatan Dini Bencana/Tsunami
7.    Sistem aturan komunikasi, panduan penggunaan komunikasi radio
8.    Manual penggunaan peralatan Commnication Mobile, TETRA, BGAN, dll.
K.      PEMBIAYAAN
a.    Biaya operasioanal PUSDALOPS PB dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah lainnya yang tidak mengikat dan diusulkan oleh unit kerja/SKPD yang membawahinya.
b.    Personil pelaksana PUSDALOPS PB selayaknya mendapat honor/tunjangan khusus yang layak dan memadai sesuai dengan beban tugasnya yang perlu keahlian dan disiplin dan kondisi pekerjaan yang sangat spesifik.
L.       PENUTUP
·         Keberadaan PUSDALOPS PB sangat penting dan diperlukan dalam pengumpulan, pengolahan/analisis dan penyajian data, serta operasional PB pada tahap prabencana, saat tanggap darurat & pascabencana.
·         Pusdalops PB perlu didukung SDM yang cakap, peralatan TIK, yang handal, organisasi yang kuat dan dukungan pembiayaan yang memadai dan seimbang.
·         Pusdalops PB perlu dukungan dari semua pihak/unsur PB baik Pemerintah, Masyarakat & Swasta, sehingga proses PB dapat berdayaguna dan berhasilguna, berjalan dengan cepat- tepat-akurat dengan hasil yang baik dan benar.